PBI 23 Penyelenggara Jasa Pembayaran

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggaraan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) merupakan regulasi yang mengatur ekosistem layanan pembayaran di Indonesia, termasuk persyaratan dan kewajiban bagi para pelaku industri pembayaran digital.

Hubungi Bitlion untuk membantu anda mengelola perizinan PJP!


Pendahuluan

Dalam era digitalisasi yang pesat, layanan pembayaran elektronik menjadi bagian penting dalam sistem keuangan. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran di Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 untuk mengatur Penyelenggaraan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam ekosistem pembayaran digital.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai isi, tujuan, dan dampak dari PBI No. 23/6/PBI/2021 bagi industri keuangan di Indonesia.

Apa Itu Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)?

Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah entitas yang menyediakan layanan pembayaran kepada masyarakat, baik melalui dompet digital, transfer dana, maupun pemrosesan transaksi. PBI No. 23/6/PBI/2021 menetapkan berbagai kategori PJP berdasarkan aktivitas yang dilakukan.

Kategori PJP dalam PBI No. 23/6/PBI/2021

Bank Indonesia mengklasifikasikan PJP ke dalam tiga kategori utama:

PJP Kategori 1: Menyediakan layanan pemrosesan transaksi pembayaran seperti switching, kliring, dan penyelesaian transaksi.

PJP Kategori 2: Menyediakan layanan akun pembayaran, termasuk dompet elektronik (e-wallet), rekening virtual, dan uang elektronik.

PJP Kategori 3: Memfasilitasi pemrosesan transaksi pembayaran, termasuk gateway pembayaran dan layanan otorisasi transaksi.

Persyaratan Perizinan dan Operasional PJP

1. Persyaratan Perizinan

Untuk mendapatkan izin sebagai PJP, perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan:

Memiliki badan hukum berbasis di Indonesia.

Memenuhi persyaratan modal minimum.

Memiliki tata kelola perusahaan yang baik.

Menyediakan sistem keamanan yang sesuai dengan standar BI.

2. Kewajiban Operasional PJP

PJP yang telah berizin wajib:

Memastikan sistem pembayaran yang aman dan andal.

Mematuhi standar interkoneksi dan interoperabilitas dengan sistem pembayaran lainnya seperti QRIS dan BI-FAST.

Melaporkan transaksi secara berkala kepada Bank Indonesia.

Mematuhi regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Standarisasi Interkoneksi dan Interoperabilitas

Bank Indonesia mewajibkan semua PJP untuk mendukung ekosistem sistem pembayaran yang terbuka dan terhubung. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan fleksibilitas bagi pengguna dalam bertransaksi.

Beberapa aspek utama dalam interkoneksi dan interoperabilitas:

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai standar QR Code nasional.

BI-FAST untuk mempercepat proses transfer antar bank.

Integrasi dengan sistem pembayaran perbankan dan fintech.

Manajemen Risiko dan Keamanan Sistem

Keamanan menjadi prioritas utama dalam industri sistem pembayaran. Oleh karena itu, Bank Indonesia mewajibkan setiap PJP menerapkan manajemen risiko yang ketat, termasuk:

Keamanan siber: Perlindungan terhadap ancaman siber seperti peretasan dan penyalahgunaan data.

Keamanan transaksi: Penggunaan enkripsi dan autentikasi ganda.

Pemantauan transaksi: Sistem deteksi fraud prevention untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.

Pembatasan Kepemilikan Saham oleh Asing

Bank Indonesia juga mengatur kepemilikan saham PJP oleh pihak asing untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Beberapa ketentuannya meliputi:

Kepemilikan saham oleh investor asing dibatasi sesuai dengan kebijakan BI.

Harus ada mayoritas kepemilikan domestik untuk PJP yang menangani transaksi domestik.

Kepatuhan dan Sanksi bagi PJP

1. Kewajiban Kepatuhan

Setiap PJP wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, termasuk:

Pelaporan rutin tentang transaksi dan operasional.

Audit sistem keamanan secara berkala.

Kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen.

2. Sanksi bagi Pelanggar

Jika PJP melanggar regulasi, Bank Indonesia dapat memberlakukan sanksi berupa:

Peringatan tertulis bagi pelanggaran ringan.

Denda administratif jika terjadi pelanggaran berulang.

Pencabutan izin operasional bagi pelanggaran berat.

Dampak PBI No. 23/6/PBI/2021 terhadap Industri Fintech dan Perbankan

Penerapan PBI No. 23/6/PBI/2021 memiliki dampak signifikan bagi industri keuangan, terutama bagi fintech dan perbankan:

Meningkatkan transparansi dan kepercayaan dalam sistem pembayaran digital.

Mendorong inovasi layanan pembayaran dengan standar keamanan yang lebih tinggi.

Memastikan persaingan yang sehat dengan regulasi yang jelas.

Mendukung digitalisasi sistem keuangan sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025).

 

Dapatkan Izin PBI 23 PJP Bersama Bitlion

 

🔹 Tetap Siap Audit dengan Bitlion!

Sederhanakan kepatuhan Bank Indonesia, OJK, ISO 27001, dan PCI-DSS dengan penilaian risiko otomatis dan pemantauan waktu nyata.

🔹 Kepatuhan Regulasi Menjadi Mudah 🚀
Bitlion membantu Anda mengelola Penilaian Kesenjangan, Manajemen Kebijakan, dan Penanganan Risiko—semuanya dalam satu platform!

🔹 Kurangi Biaya & Upaya Kepatuhan
Hilangkan spreadsheet manual! Bitlion menyederhanakan persiapan audit, RoPA, dan pelacakan kontrol keamanan.

🔹 Amankan Bisnis Anda dengan Kepatuhan Berbasis AI
Gunakan wawasan bertenaga AI untuk mendeteksi risiko, menegakkan kebijakan keamanan, dan tetap patuh terhadap peraturan yang terus berkembang.

🔹 Kendalikan Kepatuhan Anda—Coba Bitlion Hari Ini!
Daftar sekarang dan rasakan cara yang lebih cerdas dan cepat untuk mencapai kepatuhan regulasi.

Whatsapp