Framework
UU PDP Indonesia

Perlindungan Data Pribadi Indonesia

Lakukan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia dengan cepat dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi anda

Informasi terbaru tentang perlindungan data pribadi

Solusi Perlindungan Data Pribadi

Bitlion membantu anda menerapkan UU PDP dengan integrated GRC system

Gap Assessment

Fitur Penilaian Kesenjangan kami membantu organisasi meninjau secara menyeluruh kebijakan dan prosedur privasi data terkini mereka. Fitur ini mengidentifikasi kesenjangan atau area ketidakpatuhan terhadap peraturan perlindungan data yang relevan, seperti UU PDP Indonesia.

Record of Processing Activities (RoPA)

RoPA membantu memastikan bahwa data pribadi yang dikumpulkan, digunakan, dan disimpan didokumentasikan dengan benar, sehingga memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana data ditangani sepanjang siklus hidupnya.

Data Protection Impact Assessment (DPIA)

DPIA penting untuk menilai potensi risiko yang terkait dengan aktivitas pemrosesan data yang dapat memengaruhi privasi individu. Bitlion memastikan praktik pemrosesan data Anda selaras dengan undang-undang privasi

Data Subject Access Request (DSAR)

Bitlion memungkinkan Anda melacak, mengelola, dan menanggapi permintaan dari individu yang ingin mengakses, mengubah, atau menghapus data pribadi mereka secara efisien.

Data Inventory & Data Flow

Petakan dan lacak data pribadi dalam organisasi Anda untuk memberikan tampilan yang jelas tentang aliran, penyimpanan, transit, penggunaan, dan penghapusannya

Risk Management and Treatment

Modul manajemen risiko kami membantu Anda mengidentifikasi dan menilai potensi risiko privasi terhadap data pribadi dalam organisasi Anda.

GAP Assessment Perlindungan Data Pribadi

Identifikasi kesenjangan kepatuhan dalam praktik privasi Anda dan terapkan strategi untuk memenuhi persyaratan peraturan
Free Assessment

FAQ

Dapatkan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda

Hingga saat ini (Sept, 2024) penerapan perlindungan data pribadi indonesia tidak memiliki mekanisme sertifikasi, namun banyak perusahaan menggunakan metode sertifikasi serupa lainya yang memiliki scope yang sama seperti GDPR, ISO 27701 dan ISO 27001

Saat ini penerapan kepatuhan perlindungan data pribadi mengacu pada UU No 27 Tahun 2022, dimana disana dijelaskan bahwa perusahaan harus mencatat kegiatan aktifitas RoPA, melakukan DPIA, DSAR dsb. Namun hingga saat ini belum ada aturan resmi mekanisme penerapan yang baku dari pemerintah sehingga penerapan PDP dilakukan secara mekanisme mandiri namun tetap harus memiliki landasan framework yang sesuai kaidah perlindungan dara pribadi.

Menurut undang undang PDP, aturan pinalty 2% akan diberlakukan sejak 17 Oktober 2024, atau 2 tahun setelah UU PDP diresmikan

Data Yang Bersifat Spesifik
  • Informasi Kesehatan
  • Biometrik (Sidik jari dan retina mata)
  • Data anak
  • Catatan Kejahatan
  • Pandangan Politik

Data Yang Bersifat Umum
  • Nama Lengkap
  • Jenis Kelamin
  • Telpon, Email
  • No KTP
  • Agama, Perkawinan